Find Us On Social Media :

2 Pakar Kesehatan Soroti dan Tegur Tegas Kaburnya Selebgram dari Tempat Karantina Covid-19

RSDC Pademangan, tempat karantina Covid-19.

GridHEALTH.id - Sudah bukan rahasia lagi, beberapa waktu lalu seorang yang katanya influencer dan selebrgram, kabur dari tempat karantina Covid-19.

Ternyata dirinya sudah berniat kabur sedari bandara setibanya dari Amerika Serikat. Hanya saja ketahuan dan harus masuk karantina di RSDC Pademangan.

Ini pun menjadi tanda tanya, sebab dirinya seharusnya tidak berhak menjalani karantina di tempat tersebut.

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:

1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia

2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,

3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Baca Juga: Tidak Bayar, Kabur Dari Karantina Sepulang dari Amerika, Ancaman Penyebaran Infeksi Varian Mu dan Kurungan 1 tahun