GridHEALTH.id - Hasil negatif tes antigen kembali diberlakukan menjadi syarat wajib masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat dan kereta api.
Diketahui tes antigen sendiri kini menjadi salah satu tes Covid-19 yang dianggap akurat, disamping tes PCR.
Mnurut penjelasan di Mayo Clinic (3/8/2021), tes antigen untuk Covid-19 dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab.
Tes antigen dapat memberikan hasil dalam beberapa jam bahkan menit.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen virus Corona memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi.
Akan tetapi, tes antigen dinilai belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan aturan pemerintah Indonesia yang terbaru, hasil tes antigen ini berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk harganya, itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia, yang berlaku mulai 1 September lalu.
Baca Juga: Aturan Naik Kendaraan Darat Lebih dari 250 Kilometer Harus Tes Covid-19 Akhirnya Dicabut
Dimana batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag, termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 99.000.
Sementara untuk tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp 109.000.
Melansir Kompas.com (3/11/2021), terdapat penyesuaian tarif tes antigen di bandara dan stasiun di Indonesia.
Misalnya di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Harga tes antigen tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
3. Bandara Kualanamu (Medan)
4. Bandara Supadio (Pontianak)
5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)
6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
8. Bandara Sultan Thaha (Jambi)
9. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
10. Bandara Silangit( Tapanuli Utara)
11. Bandara Kertajati (Majalengka)
12. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)
13. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
14. Bandara Radin Inten II (Lampung)
15. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
16. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)
Baca Juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Harus Dicolok, Cukup Kumur dengan Biosaliva dari Biofarma
Sementara itu, harga rapid test antigen yang berlaku di stasiun sebesar Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dengan sebelumnya Rp 85.000.
Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga Selasa (2/11/2021), terdapat 71 stasiun yang melayani rapid tes antigen, yaitu:
1. Pasar Senen
2. Gambir
3. Bekasi
4. Cikampek
5. Karawang
6. Bandung
7. Kiaracondong
8. Tasikmalaya
9. Banjar
10. Purwakarta
11. Cimahi
12. Cirebon
13. Cirebon Prujakan
14. Jatibarang
15. Haurgeulis
16. Brebes
17. Semarang Tawang
18. Semarang Poncol
19. Tegal
20. Cepu
21. Pekalongan
22. Purwokerto
23. Kroya
24. Kutoarjo
25. Sidareja
26. Kebumen
27. Gombong
28. Yogyakarta
29. Solo Balapan
30. Lempuyangan
31. Klaten
32. Purwosari
33. Sragen
34. Wates
35. Madiun
36. Jombang
37. Blitar
38. Kediri
39. Kertosono
40. Tulungagung
41. Nganjuk
42. Surabaya Pasarturi
43. Surabaya Gubeng
44. Malang
45. Sidoarjo
46. Mojokerto
47. Bojonegoro
48. Babat
49. Kepanjen
50. Lamongan
51. Jember
52. Ketapang
53. Banyuwangi
54. Rogojampi
55. Probolinggo
56. Kalisetail
57. Medan
58. Kisaran
59. Tanjung Balai
60. Rantauprapat
61. Mambangmuda
62. Kertapati
63. Prabumulih
64. Muaraenim
65. Lahat
66. Tebingtinggi
67. Lubuk Linggau
68. Tanjungkarang
69. Kotabumi
70. Baturaja
71. Martapura (*)