GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali memberi kabar gembira terkait peringanan harga rapid test antigen.
Yaitu dengan pengumuman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang kembali menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen alias rapid test antigen.
Baca Juga: Harga SWAB Antigen Sudah Dipatok Pemerintah, Di Pulau Jawa 250 Ribu, Luar Pulau 275 Ribu
Penetapan biaya rapid test antigen ini melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan hasil evaluasi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid test antigen.
Dikutip dari Tribunnews.com, harga rapid test antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.
Sementara, harga rapid test antigen tertinggi di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109 ribu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar