Mulai dari membentuk regulasi-regulasi yang mengatur sistem kerja tata kerja organisasi penyelenggara layanan kesehatan kanker, tatakerja dalam organisasi profesional pemberi layanan, serta untuk membentuk sebuah badan negara pengendalian kanker nasional sesuai rekomendasi WHO dengan program National Cancer Control.
“Selain itu perlu adanya pengembangan jejaring atau stratifikasi layanan kanker menuju terciptanya sistem jejaring kanker nasional yang optimal, komprehensif, dan cost effectiveness,” katanya.
Selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam membuat kebijakan dan strategi pengendalian kanker, berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit kanker melalui peningkatan upaya skrining dan deteksi dini dan penguatan fasilitas kesehatan yang mampu memberikan layanan kanker.
“Upaya penguatan deteksi dini ini harus kita pikirkan, sehingga minat masyarakat juga makin tinggi untuk melakukan screening dan deteksi dini,” terangnya.
“Pemerintah diharapkan mendukung peran besar komunitas pasien kanker, yang terlibat langsung dalam pengendalian kanker di Indonesia di tingkat masyarakat, dengan 3 area kerjanya yaitu: Pendampingan pasien, Edukasi masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kanker, penyampaian aspirasi untuk perbaikan pelayanan kanker pada pihak yang terkait,”
“Orkestrasi semua stakeholder ini sangat penting, sehingga kita mampu menurunkan angka kejadian/fatalitas serta memperbaiki angka harapan hidup penderita kanker di negara kita,“ tambahnya.(*)