GridHEALTH.id - Vaksinasi Covid-19 dan Prokes alias Protokol Kesehatan, yang terdiri dari; mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jaraki, jauhi kerumunan, adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dimasa pandemi Covid-19.
Jika sebuah wilayah, negara, dan dunia ingin segera lepas dari pandemi Covid-19, kedua hal tersebut, vaksinasi Covid-19 dan patuhi prokes harus berjalan beriringan.
Jika tidak, pandemi Covid-19 entah kapan akan berkahir.
Tapi tahu tahu kah, mereka yang yang bisa menggagalkan cita-cita kita semua untuk keluar dari pandemi Covid-19 adalah kelompok yang enggak divaksin.
Sebab faktanya, mereka yang enggan divaksin Covid-19, kesehariannya abai terhadap Prokes.
Masyarakat Indonesia yang Enggan Divaksin Covid-19
Survei yang dilakukan oleh peneliti dari Johns Hopkins Center for Communication Programs (JHCCP) menemukan, masih ada 34 persen warga Indonesia yang tidak ingin mendapat vaksin COVID-19.
Douglas Storey dari JHCCP menjelaskan survei ini sudah dilakukan pada 14 juta responden sejak bulan Mei 2021 lewat media sosial Facebook.
Survei oun masih berjalan dengan data terus diperbarui setiap dua minggu.
Douglas mengatakan, dikutip dari DW.com (13/10/2021) setidaknya ada tiga alasan yang paling banyak diutarakan responden.
Alasan yang utama yaitu masih adanya keraguan terhadap keamanan vaksin.
Berikutnya ada yang menolak karena ingin menunggu, khawatir terhadap biaya, alasan agama, dan merasa yakin tidak butuh vaksin.
"Kira-kira 49 persen beralasan cemas tentang efek samping, itu garis tren yang di atas sekali. Sebanyak 37 persen ingin menunggu melihat apakah vaksin itu aman," papar Douglas dalam diskusi yang disiarkan LaporCovid-19, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Penyandang Diabetes Jangan Sembarangan Menggunting Kuku, Perhatikan 8 Hal Ini
"Penyampaian pesan perlu difokuskan pada keamanan vaksin yang telah terbukti. Dan efek samping akibat COVID dibandingkan dengan efek samping vaksin yang sangat lebih lebih parah," pungkasnya.
Dilain pihak, sebuah survei yang dilakukan Health Collaborative Center (HCC) di 24 provinsi ditemukan, sebanyak 35 persen populasi yang belum dan enggan divaksinasi memiliki skor Covid-19 Preventive Behavior Index (CPBI) atau tingkat perilaku pencegahan yang rendah.
Skor CPBI yang rendah berarti perilaku pencegahan mereka jelek. Hal yang cukup mengkhawatirkan dan mengejutkan kami adalah justru mereka yang belum divaksin yang skor perilaku pencegahannya jelek.
"Kami bisa katakan hasil penelitian HCC menunjukkan orang Indonesia yang tidak mau dan belum divaksinasi Covid-19 justru mereka yang tindakannya tidak sesuai dengan prokes," jelas peneliti HCC Dr. dr. Ray Wagiu dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Inilah 13 Khasiat Obat Alami Daun Mint Yang Belum Banyak Diketahui
Dalam survei tersebut, indeks skor CPBI diberikan dalam rentang 10-60.
Kebanyakan orang yang tidak taat prokes memiliki skor CPBI di bawah 50.
Selain itu, mereka juga cenderung tidak memiliki kekhawatiran akan terinfeksi virus corona baru tersebut.
Sebaliknya, lanjut Ray, dikutip dari Suara.com (15/11/2021), responden dengan skor CPBI mendekati 60, rata-rata khawatir akan terinfeksi Covid-19.
"Mereka yang memilih tidak mau divaksin dan belum divaksin, skor CPBI mereka rendah signifikan. Dari rentang 10 sampai 60, mereka hanya 48. Artinya mereka yang gak mau divaksin justru ogah-ogahan dalam menerapkan (prokes), tidak baik dalam melakukan pencegahan infeksi," tuturnya.
Menurut Ray, kebanyakan responden memilih enggan divaksinasi Covid-19 lantaran belum percaya dengan khasiat vaksin. Selain itu, mereka juga melihat orang masih bisa terinfeksi meski sudah disuntik vaksin.
Keyakinan tersebut, menurutnya, tidak selalu dipengaruhi oleh tingkat pendidikan seseorang.
"Tingkat pendidikan tidak berpengaruh karena beberapa yang sarjana juga masih ada yang tidak mau divaksin karena alasan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Penting Bagi Penyandang Diabetes, Cek Kadar Gula Darah Sebelum Memulai Olahraga
Sanksi Menolak Divaksin Covid-19 di Indonesia
Tahu kah, jika kita menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19.
Maka kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain itu masyarakat yang mennolak vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengamanatkan tindakan kekerantinaan kesehatan salah satunya berupa pemberian vaksinasi.
Baca Juga: Kaki Penyandang Diabetes Mudah Terluka , Ini 5 Cara Mencegahnya
Dan Pada Pasal 9 ayat (1) dikatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pada ayat (2) dikatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dari ketentuan pasal ini, dikutip dari kemenkumham.go.id, masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pes dan Gejalanya, Infeksi dari Gigitan Tikus
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Kemudian ada juga sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, salah satunya dalah peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penangggulangan corona virus disease 2019, yang mengenakan sanksi pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi masyarakat dilingkungan DKI Jakarta yang menolak divaksin.(*)
Baca Juga: Pseudogout, Radang Sendi yang Sering Dikira Asam Urat, Ini Gejalanya