Find Us On Social Media :

Saat Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Pemerintah akan berlakukan PPKM level 3 di Seluruh Indonesia saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses menerbitkan aturan teknis terbaru mengenai hal tersebut. Bentuknya, Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.

Selain menunggu aturan dari Mendagri, Muhadjir mengatakan, lembaga pemerintah lainnya juga akan menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB dan Pemerintah Daerah.

Pengetatan mobilitas masyarakat nantinya juga akan berbentuk pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sedangkan untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Inmendagri terkait kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%.

Baca Juga: Manfaat Jahe, Obat Hebal Mengatasi Sakit Kepala Secara Instan

Baca Juga: Pfizer Berjanji Membebaskan Royalti Paxlovid Selama Covid-19 Dinyatakan Sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat oleh WHO

Begitupun pada kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (*)