Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses menerbitkan aturan teknis terbaru mengenai hal tersebut. Bentuknya, Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.
Selain menunggu aturan dari Mendagri, Muhadjir mengatakan, lembaga pemerintah lainnya juga akan menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB dan Pemerintah Daerah.
Pengetatan mobilitas masyarakat nantinya juga akan berbentuk pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sedangkan untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Inmendagri terkait kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%.
Baca Juga: Manfaat Jahe, Obat Hebal Mengatasi Sakit Kepala Secara Instan
Begitupun pada kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (*)