GridHEALTH.id - Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama liburan dengan berkaca pada liburan Lebaran kemarin, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Rencana tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," katanya, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga mobilitas orang dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Baca Juga: Ada Sinyal Kenaikan Covid-19 di Jawa Bali Jelang Nataru, Tetap Disiplin Prokes
Baca Juga: Inilah 7 Cara Terbaik Menjaga Lutut Agar Tetap Sehat dan Kuat
Penerapan status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses menerbitkan aturan teknis terbaru mengenai hal tersebut. Bentuknya, Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.
Selain menunggu aturan dari Mendagri, Muhadjir mengatakan, lembaga pemerintah lainnya juga akan menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB dan Pemerintah Daerah.
Pengetatan mobilitas masyarakat nantinya juga akan berbentuk pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sedangkan untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Inmendagri terkait kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%.
Baca Juga: Manfaat Jahe, Obat Hebal Mengatasi Sakit Kepala Secara Instan
Begitupun pada kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (*)