GridHEALTH.id - Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama liburan dengan berkaca pada liburan Lebaran kemarin, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Rencana tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," katanya, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga mobilitas orang dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Baca Juga: Ada Sinyal Kenaikan Covid-19 di Jawa Bali Jelang Nataru, Tetap Disiplin Prokes
Baca Juga: Inilah 7 Cara Terbaik Menjaga Lutut Agar Tetap Sehat dan Kuat
Penerapan status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.