Find Us On Social Media :

Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Level 1-3

Ada aturan baru masuk tempat wisata saat PPKM.

GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 13 Desember 2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Salah satunya tentang aturan masuk tempat wisata.

Dimana tempat wisata di daerah level 1-3 sudah diizinkan buka, namun dengan berbagai pembatasan.

Di daerah PPKM level 3 pembukaan tempat wisata bersifat uji coba dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Kembali Terjadi Klaim Covid-19 Ditolak Perusahaan Asuransi, Santunan Meninggal dari Kemensos Sudah Dihentikan