Find Us On Social Media :

Pemerintah Arab Saudi Umumkan Hanya Mereka yang Dapat Vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson and Johnson Boleh Langsung Beribadah Umrah

Jemaah dengan vaksin lengkap Covid-19 yang diakui pemerintah Saudi Arabia dapat langsung beribadah umrah.

(AFP/ABDEL GHANI BASHIR) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Pembukaan Ibadah Umrah oleh Saudi: Tahapan dan Nasib Jemaah Asal Indonesia", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/06373531/rencana-pembukaan-ibadah-umrah-oleh-saudi-tahapan-dan-nasib-jemaah-asal?page=all. Penulis : Fitria Chusna FarisaEditor : Diamanty Meiliana Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:Android: https://bit.ly/3g85pkAiOS: https://apple.co/3hXWJ0L

GridHEALTH.id - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengizinkan pemerintah Indonesia mengirimkan jamaah umrah mulai 1 Desember 2021.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, adalah sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Adapun merek vaksin Covid-19 yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi diantaranya yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson and Johnson.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11/2021).

Sementara untuk jemaah umrah yang menggunakan merek vaksin Covid-19 lain yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti Sinovac dan Sinophram wajib menjalankan karantina selama tiga hari.

Selain itu, jemaah umrah yang menggunakan vaksin yang diakui WHO juga diwajibkan melakukan tes PCR. Apabila hasilnya negatif, maka dibolehkan melanjutkan ibadah di Tanah Suci.

Baca Juga: AS Uji Coba Vaksin Covid-19 Pada Bayi, Urgensinya Dipertanyakan

Baca Juga: Saran Aktivitas Selama Bedrest Agar Ibu Senang dan Kehamilan Terjaga

"Jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO diberlakukan karantina tiga hari, dan dalam masa karantina itu selama 48 jam akan dilakukan tes PCR. Setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," kata Yaqut.