Find Us On Social Media :

Fakta Varian Omicron dari Rilis Terbaru WHO, Kemenkes; Awal Mulanya B 1.1.529 pada Pasien HIV

WHO meminta agar negara-negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan tracing untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.

Dengan demikian, WHO meminta agar negara-negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan tracing untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.

“Individu diingatkan untuk mengurangi risiko COVID-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi,” tegas WHO.

Mengenai hal ini Indonesia sendiri langsung bergerak cepat dan aktif terhadap saran WHO.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam rilis yang dikeluarkan Kemenkes (1/12/2021), mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan dari varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.

Baca Juga: 9 Komplikasi Diabetes yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Koma

“Kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi saat jumpa pers secara virtual, Minggu (28/11).

Namun demikian Pemerintah tetap waspada. Karenanya saat ini mulai melakukan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina 7 hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021, dikutp dari Covid19.go.id (1/12/2021).

Varian Omicron Terdeteksi pada Pasien HIV

Baca Juga: Penyandang Diabetes Berisiko Infeksi Luka di Kaki, Ini Penyebabnya