GridHEALTH.id - Varian Omicron alias varian B.1.1.529 terkonfirmasi pertama dari Afrika Selatan.
Dilaporkan kepada World Health Organization (WHO) pada 24 November 2021.
Baca Juga: Pengobatan HIV/AIDS, Ini Tips Bagi ODHA Untuk Hidup Dengan Penyakitnya
“Dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam. Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021,” demikian penjelasan WHO yang dipublikasikan pada Jumat (26/11).
Peningkatan ini terjadi larena varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan.
Karenanya WHO mengingatkan bahwa varian Omicron ini bisa memicu peningkatan risiko infeksi ulang dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, WHO menetapkan varian Omicron sebagai VOC.
VOC diartikan sebagai varian virus Corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin.
Tingkatkan Tracing dan Pengawasan
Baca Juga: Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Omicron Tingkatkan Keparahan Infeksi
Dengan demikian, WHO meminta agar negara-negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan tracing untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.
“Individu diingatkan untuk mengurangi risiko COVID-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi,” tegas WHO.
Mengenai hal ini Indonesia sendiri langsung bergerak cepat dan aktif terhadap saran WHO.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam rilis yang dikeluarkan Kemenkes (1/12/2021), mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan dari varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.
Baca Juga: 9 Komplikasi Diabetes yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Koma
“Kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi saat jumpa pers secara virtual, Minggu (28/11).
Namun demikian Pemerintah tetap waspada. Karenanya saat ini mulai melakukan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina 7 hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021, dikutp dari Covid19.go.id (1/12/2021).
Varian Omicron Terdeteksi pada Pasien HIV
Baca Juga: Penyandang Diabetes Berisiko Infeksi Luka di Kaki, Ini Penyebabnya
Mengenai varian Omicron sendiri, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi, varian omicron atau B 1.1.529 ditemukan mulanya pada penderita dengan status HIV.
"Kasus terjadinya varian baru ini didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum mendapatkan vaksinasi dan yang sudah mendapatkan vaksinasi," katanya dalam webinar Hari AIDS Sedunia 2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (29/11).
Meski demikian, karena fakta ilmiah lengkap mengenai penularan dan keparahan infeksi Varian Omicron belum dirilis resmi dari hasil penelitian para ahli dunia, kita semua baiknya harus tetap taat Prokes tanpa kecuali, dan lakukan serta lengkapi vaksin Covid-19 hingga tuntas.(*)
Baca Juga: Bos Moderna : 'Vaksin yang Ada Sekarang Ini Kemungkinan Tidak Cocok Untuk Varian Omicron'