GridHEALTH.id - Setelah dilaporkannya varian Omicron oleh Afrika Selatan, World Health Organization (WHO) menetapkan varian Omicron sebagai varian under monitoring (VUM) pada Rabu (24/11/2021).
Tapi dua hari hari setelah ditetapkan sebagai VUM, WHO langsung mengubah varian Omicron menjadi varian of concern (VOC).
Sejak saat itu dunia langsun dibuat heboh oleh varian Omicron. Apalagi sejak beberapa negara langsung mendeteksi adanya pasien terinfeksi varian Omicron di negaranya.
Karenanya, banyak negara langsung membuat kebijakan strategis untuk melindungi warganya.
Kebijakan menghadapi varian Omicron yang dilakukan oleh setiap negara berbeda, termasuk Indonesia.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dilansir dari covid19.go.id (30/11/2021), setiap negara kebijakan hadapi varian Omicron seperti berikut;
Baca Juga: Penyebab Bersin-bersin, Mulai dari Infeksi Hingga Perubahan Hormon