GridHEALTH.id - Setelah dilaporkannya varian Omicron oleh Afrika Selatan, World Health Organization (WHO) menetapkan varian Omicron sebagai varian under monitoring (VUM) pada Rabu (24/11/2021).
Tapi dua hari hari setelah ditetapkan sebagai VUM, WHO langsung mengubah varian Omicron menjadi varian of concern (VOC).
Sejak saat itu dunia langsun dibuat heboh oleh varian Omicron. Apalagi sejak beberapa negara langsung mendeteksi adanya pasien terinfeksi varian Omicron di negaranya.
Karenanya, banyak negara langsung membuat kebijakan strategis untuk melindungi warganya.
Kebijakan menghadapi varian Omicron yang dilakukan oleh setiap negara berbeda, termasuk Indonesia.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dilansir dari covid19.go.id (30/11/2021), setiap negara kebijakan hadapi varian Omicron seperti berikut;
Baca Juga: Penyebab Bersin-bersin, Mulai dari Infeksi Hingga Perubahan Hormon
Italia
Prof. Wiku menjelaskan negara ini melakukan penelusuran kontak kasus positif pelaku perjalanan ke negara-negara di Afrika.
Kemudian, negara tersebut juga meningkatkan kapasitas penelusuran kontak secara umum, serta meningkatkan cakupan WGS sebagai langkah percepatan mendeteksi varian Omicron.
Jerman
Menurut Prof Wiku, Jerman memberlakukan travel ban atau melarang adanya perjalanan dari negara di Afrika.
Larangan perjalanan dikecualikan untuk warga negaranya dan mewajibkan karantina 14 hari bagi yang kembali dari negara di Afrika.
Baca Juga: Fakta Varian Omicron dari Rilis Terbaru WHO, Kemenkes; Awal Mulanya B 1.1.529 pada Pasien HIV
Belanda
Belanda memberlakukan kebijakan testing bagi seluruh pelaku perjalanan dari Afrika Selatan.
Serta melakukan WGS pada semua pelaku perjalanan dari wilayah Afrika yang sudah masuk ke negaranya.
Inggris
Melakukan isolasi dan testing ulang untuk pelaku perjalanan yang positif Omicron. Negara ini juga, jelas Prof. Wiku, menutup pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan dari negara di Afrika.
Tak hanya itu, Inggris juga kembali mewajibkan masker dan testing bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga: Mendeteksi Varian Omicron Dengan RT-PCR dan Antigen, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Australia
Mengkarantina 14 hari warga negaranya yang baru pulang dari sembilan negara di Afrika.
Serta mengkaji kebijakan kedatangan pekerja imigran dan pelajar internasional.
Kanada
Negara ini menutup kedutaan bagi pelaku perjalanan dengan riwayat singgah di Afrika selama 14 hari terakhir.
Utamanya, bagi warga negaranya yang baru pulang dari negara di Afrika wajib testing dan dikarantina.
Baca Juga: Saran WHO di Akhir Tahun 2021, Hadapi Varian Omicron Jokowi Justru Berikan Arahan Ini Kepada Menteri
Israel
Memberlakukan daftar merah pada 50 negara di Afrika. Bahkan melarang masuknya WNA dari semua negara.
Selain itu, memberlakukan karantina untuk seluruh warganya, melakukan tracing pada 800 pelaku perjalanan yang baru pulang dari negara di Afrika dan melakukan pengawasan warga melalui aplikasi di handphone.
Jepang
Dengan tegas melarang kedatangan seluruh WNA.
Taiwan
Tidak berencana mengendurkan pembatasan border atau perbatasan yang sangat ketat.
Singapura dan Malaysia
Mulai membuka kedatangan WNA dengan vaksin lengkap setelah hampir dua tahun penutupan.
Tapi kini sedang mempertimbangkan kembali menutup negara mereka setelah varian Omicron ditetapkan sebagai VOC.
Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
Perpanjangan masa karantina yang dimaksud, dari tujuh hari menjadi 10 hari.
Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut.
Baca Juga: Mengenal Virus Nipah, Virus yang Menyebar di Antara Hewan dan Manusia
Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Jadi dengan ini semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia, hanya saja harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Baca Juga: 9 Komplikasi Diabetes yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Koma
Selain itu, para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.
"Namun, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara," ungkap Luhut.
Sementara bagi masyarakat, kebijakan tersebut bersifat imbauan.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah (penularan varian baru) dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com (2/12/2021).(*)
Baca Juga: Pengobatan HIV/AIDS, Ini Tips Bagi ODHA Untuk Hidup Dengan Penyakitnya