Find Us On Social Media :

Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, Ini Panduannya

Proses bersalin baik itu melahirkan secara normal maupun dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

GridHEALTH.id - Proses melahirkan baik itu secara normal maupun dengan operasi diketahui saat ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dan prosedur mendapatkan pelayanannya cukup mudah.

Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut tentunya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan kehamilan dan proses melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama dengan pelayanan pengobatan lainnya.

Yaitu melalui sistem rujukan berjenjang, yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itulah sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan kehamilan di Rumah Sakit hanya dijamin oleh BPJS Kesehatan jika dirujuk oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama karena adanya masalah medis pada ibu/janin yang tidak bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.

Adapun prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil diantaranya meliputi:

Baca Juga: Melahirkan Normal Vs Melahirkan Sesar, Kenali Kelebihan dan Risikonya di Sini