Find Us On Social Media :

Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, Ini Panduannya

Proses bersalin baik itu melahirkan secara normal maupun dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Itulah informasi mengenai proses melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.(*)

Baca Juga: Perdarahan Pasca Melahirkan Normal dan Sesar Berbeda, Walau Penyebabnya Sama