Find Us On Social Media :

Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, Ini Panduannya

Proses bersalin baik itu melahirkan secara normal maupun dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

GridHEALTH.id - Proses melahirkan baik itu secara normal maupun dengan operasi diketahui saat ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dan prosedur mendapatkan pelayanannya cukup mudah.

Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut tentunya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan kehamilan dan proses melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama dengan pelayanan pengobatan lainnya.

Yaitu melalui sistem rujukan berjenjang, yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itulah sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan kehamilan di Rumah Sakit hanya dijamin oleh BPJS Kesehatan jika dirujuk oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama karena adanya masalah medis pada ibu/janin yang tidak bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.

Adapun prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil diantaranya meliputi:

Baca Juga: Melahirkan Normal Vs Melahirkan Sesar, Kenali Kelebihan dan Risikonya di Sini

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak

Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Baca Juga: Penyebab Perdarahan Pasca Melahirkan, Ini Dia Faktor Risikonya

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Itulah informasi mengenai proses melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.(*)

Baca Juga: Perdarahan Pasca Melahirkan Normal dan Sesar Berbeda, Walau Penyebabnya Sama