Find Us On Social Media :

Seorang Nakes di Sulsel Didenda 2 Miliar Setelah Temukan Makanan Berformalin di Pasar

Seorang nakes di Sulawesi Selatan dituntut 2 miliar setelah temukan makanan berformalin.

Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.

Dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa dirugikan melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Demam Rift Valley,. Penyakit Hewan Ternak Rentan Tertular ke Manusia

Di sini Hasmawati pun mengaku heran.

Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas dan merasa tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," sebut Hasmawati.

Baca Juga: Ikan Dengan Ciri-ciri Ini Mengandung Formalin, Risikonya Besar Jika Dikonsumsi