GridHEALTH.id - Nasib sial dialami Hasmawati (33), seorang nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dikabarkan bahwa ia divonis harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar setelah menemukan makanan berformalin.
Dimana pengadilan mewajibkan Hasmawati membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena temuannya itu dianggap telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melansir KompasTV (8/12/2021), kejadian ini bermula ketika Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan pada 18 Mei 2019 lalu.
Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin.
Baca Juga: Konsumen Cerdas Gagalkan Akal-akalan Tahu Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.
Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.
Dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.
Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.
Pemilik usaha yang merasa dirugikan melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Demam Rift Valley,. Penyakit Hewan Ternak Rentan Tertular ke Manusia
Di sini Hasmawati pun mengaku heran.
Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas dan merasa tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut.
“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," sebut Hasmawati.
Baca Juga: Ikan Dengan Ciri-ciri Ini Mengandung Formalin, Risikonya Besar Jika Dikonsumsi
Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org.
Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.
Namun terlepas dari itu, penting untuk dipahami bahwa makanan berformalin memang berbahaya karena memiliki efek yang buruk bagi kesehatan.
Menurut laman pom.go.id, dampak formalin pada kesehatan manusia, dapat bersifat:
1. Akut : efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : sepert iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing
2. Kronik : efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : iritasi kemungkin parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, system saraf pusat, menstruasi dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat setelah jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.(*)
Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Mengandung Boraks dan Formalin, Benarkah?