GridHEALTH.id - Boraks dan Formalin adalah dua zat yang tidak boleh ada pada makanan.
Kenapa? Karena peraturan di Indonesia dan dunia melarangnya.
Baca Juga: Adakan Razia Rapid Test, 50 Wisatawan di Puncak Reaktif Covid-19 Diminta Pulang ke Rumah
Keduanya bukan masuk kategori BTP (Bahan Tambahan Pangan).
Dari sisi kesehatan, boraks menyebabkan keracunan.
Sedangkan formalin dinyatakan sebagai karsinogen alias penyebab kanker.
Sedihnya banyak produsen mi tetap saja menggunakannya.
Baca Juga: Puluhan Warga Korea Selatan Meninggal, Pemerintah Singapura Hentikan Penggunaan Vaksin Ini
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pemilik pabrik mi yang seorang residivis di Cianjur, Jabar.
Sebab dari sisi ekonomi penggunaan boraks dan formalin pada mi, khususnya mi basah menjanjikan.
Baca Juga: Tembus Pedalaman Papua, Pasukan Elit TNI Hadapi Penyakit Mematikan
Source | : | kompas,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar