GridHEALTH.id - Minggu depan, 12 Januri 2022, telah ditetapkan pemerintah sebagai penyuntikan perdana vaksinasi booster Covid-19 kepada masyarakat.
Tapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Untuk bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 ada kriteria dan syarat yang harus terpenuhi
Jangan lupa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster grartis.
Baca Juga: Lembaga Eijkman Lebur dengan BRIN Ilmuan Kehilangan Pekerjaan? Tes PCR dan WGS Dihentikan
Banyak masyarakat yang harus membayar untuk bisa divaksin booster Covid-19.
Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19
Golongan masyarakat yang berhak menerima suntikan vaksin booster Covid-19 gratis:
1. Tenaga kesehatan (nakes), sudah dijalankan sejak tahun lalu.
2. Kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis, dengan catatan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bukan Cuma Tak Sedap Dipandang, Lemak di Leher Jadi Ukuran Risiko Penyakit Jantung
3. Masyarakat kelas bawah, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021). “Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar lah,” kata Luhut.
4. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
5. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
6. Peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Jadi masyakat yang berhak mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 gratis, “Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disarkan di Youtube DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Adapun harga vaksin booster Covid-19 bagi mereka yang tidak ditanggung pemerintah, mengutip KompasTV, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memperkirakan biaya vaksin booster ini di kisaran Rp 300.000.
Baca Juga: Kenali Tipe-tipe Keputihan, Dari Normal Hingga Abnormal Tanda Infeksi
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300.000," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
Diperkirakan ada 100 juta orang rakyat kelas bawah yang mendapatkan vaksin booster gratis dan sisanya bayar.
Adapun syarat bisa divaksin booster Covid-19, melansir laman covid19.go.id:
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Menkes mengatakan, vaksinasi booster hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70% dosis pertama dan 60% dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan.(*)
Baca Juga: Bikin Suami 'Klepek-klepek', Ini 10 Tips Bercinta Malam Pertama