Find Us On Social Media :

Dokter Korupsi Dana Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Kepala Puskesmas Serempak Kembalikan Uang ke Negara

Dokter korupsi, seorang kepala puskesmas.

GridHEALTH.id - Kasus korupsi kini mencemari dunia kesehatan di Indonesia. Pelakunya adalah dokter yang juga seorang kepala Puskesmas.

kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana, kini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan tersangka.

Sejak itu, beberapa kepala Puskesmas lainnya beramai-ramai serahkan uang dana insentif nakes di masa pandemi Covid-19 ke negara.

Baca Juga: Jika Muncul Jerawat di Pantat, Begina 8 Cara Efektif Mengatasinya

Meski demikian, proses hukum terus dilanjutkan.

Kejari Bintan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan.

Penyelidikian difokuskan di puskesmas-puskesmas sampai ke rumah sakit daerah yang menerima kucuran dana APBD Bintan 2020-2021.

Menurut Kajari Bintan, I Wayan Riana, untuk puskesmas di Kabupaten Bintan yang menerima kucuran dana APBD Bintan untuk insentif nakes dalam penanganan covid-19 selama 2 tahun ada 15 puskesmas.

Baca Juga: Cara Mengobati Penyakit Infeksi Vaginosis Bakterialis (BV), Penyebab Miss V Bau

Untuk rumah skait ada satu, yaitu RSUD Bintan.

"Untuk puskesmas yang masuk daftar lidik kita ada 15 puskesmas. Namun yang sudah dilakukan penyelidikian ada 2 puskesmas sementara 13 puskesmas belum. RSUD Bintan juga belum diselidiki," ujar I Wayan, kemarin, dikutip dari BatamNews.co.id (1/1/2022).

Puskesmas yang sudah diselidiki adalah Puskesmas Seilekop dan Tambelan.

Dalam kasus di Puskesmas Seilekop sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan 1 tersangka yaitu kepala puskesmas (kapus) dr Zailendra Permana.

Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 500 juta dari total kucuran Rp 1,2 miliar pada APBD 2020-2021.

Baca Juga: Bukan Cuma Tak Sedap Dipandang, Lemak di Leher Jadi Ukuran Risiko Penyakit Jantung

Sementara uang yang berhasil disita sebesar Rp 126 juta lebih.

Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut, Rp 8 juta lebih.

Sedangkan Puskesmas Tambelan masih dalam proses penyidikan. Di sini sudah 18 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga: Kenali Tipe-tipe Keputihan, Dari Normal Hingga Abnormal Tanda Infeksi

Saat proses penyelidikan dijalankan, pihak puskesmas berinisiatif mengembalikan uang Rp 90 juta.

Meskipun ada niat baik dari mereka, pihak kejaksaan tetap terus melakukan penyelidikan.

"Kalau 13 puskesmas lagi belum dilakukan penyelidikan sama sekali tapi masing-masing kepala puskesmanya datang ke kantor kita dan menyerahkan uang kerugian negara. Kita tetap terima namun kita tidak bisa percaya begitu saja, sehingga tetap melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dari total pengembalian kerugian negara yang diserahkan 13 Kepala Puskesmas tersebut sebesar Rp 504 juta.

Baca Juga: 3 Pengobatan Rumahan yang Mudah dan Efektif Mengatasi Perut Kembung

Ditambah dengan pengembalian kerugian negara dari tersangka Kepala Puskesmas Seilekop beserta nakesnya Rp 126 juta.

Sehingga keseluruhan dana yang terkumpul sebanyak Rp 630 juta-an.

"Total keseluruhan pengembalian uang negara itu telah kita serahkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri," katanya.

Ditanya terkait penyelidikan kasus yang sama pada RSUD Bintan. I Wayan mengatakan RSUD Bintan menerima dana Rp 2 miliar lebih dari APBD 2020-2021 untuk insentif nakes. Tidak menutup kemungkinan melakukan modus dan pola yang sama.(*)

Baca Juga: Tumor Payudara yang Dialami Robby Purba Bisa Berkembang Menjadi Kanker, Kenali 7 Faktor Risiko Perlu Diketahui Setiap Pria