Find Us On Social Media :

Aturan Vaksin Booster Untuk Jemaah Umrah Pengguna Sinovac dan Sinopharm

Jemaah haji perlu mengetahui aturan vaksinasi Covid-19 yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.

GridHEALTH.id - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan panduan penyambut kedatangan jemaah haji atau Muassasah.

Dimana disana tertuang aturan mengenai vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah umrah.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rizky Sembada, calon jemaah umrah pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm tidak diwajibkan mendapatkan vaksin booster.

Hal itu disampaikan Rizky pada webinar series update dari terkait pelaksanaan umrah, Rabu (5/1/2021).

"Jadi tidak ada kewajiban booster bagi Sinovac, yang penting sudah dua kali (vaksin). Vaksinasi dosis kesatu dan kedua, sudah bisa berumrah," kata ucapnya dikutip dari tribunnews.com (5/1/2021).

Tidak Wajib Karantina 5 Hari

AMPHURI telah mengutus team advance untuk memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaan haji dan umrah langsung dari tanah suci.

Meski tidak harus mendapat vaksin booster, kata Rizky, jemaah haji pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan untuk karantina 3-5 hari setelah sampai di wilayah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Adapun karantina memang itu merupakan kebijakan internasional dan kebijakan nasional di Arab Saudi," ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Masih Ada Siswa Menganggap Vaksinasi Bertentangan dengan Agama

Sebelumnya, Bendahara Umum AMPHURI, Tauhid Hamdi mengatakan ada perbedaan masa karantina antara calon jemaah umrah yang mendarat (landing) di Madinah dan mendarat di Jeddah.

Ada perbedaan dua jenis hotel berdasarkan informasi Tauhid, yakni hotel non-karantina dan hotel karantina.