Find Us On Social Media :

Aturan Vaksin Booster Untuk Jemaah Umrah Pengguna Sinovac dan Sinopharm

Jemaah haji perlu mengetahui aturan vaksinasi Covid-19 yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.

GridHEALTH.id - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan panduan penyambut kedatangan jemaah haji atau Muassasah.

Dimana disana tertuang aturan mengenai vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah umrah.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rizky Sembada, calon jemaah umrah pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm tidak diwajibkan mendapatkan vaksin booster.

Hal itu disampaikan Rizky pada webinar series update dari terkait pelaksanaan umrah, Rabu (5/1/2021).

"Jadi tidak ada kewajiban booster bagi Sinovac, yang penting sudah dua kali (vaksin). Vaksinasi dosis kesatu dan kedua, sudah bisa berumrah," kata ucapnya dikutip dari tribunnews.com (5/1/2021).

Tidak Wajib Karantina 5 Hari

AMPHURI telah mengutus team advance untuk memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaan haji dan umrah langsung dari tanah suci.

Meski tidak harus mendapat vaksin booster, kata Rizky, jemaah haji pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan untuk karantina 3-5 hari setelah sampai di wilayah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Adapun karantina memang itu merupakan kebijakan internasional dan kebijakan nasional di Arab Saudi," ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Masih Ada Siswa Menganggap Vaksinasi Bertentangan dengan Agama

Sebelumnya, Bendahara Umum AMPHURI, Tauhid Hamdi mengatakan ada perbedaan masa karantina antara calon jemaah umrah yang mendarat (landing) di Madinah dan mendarat di Jeddah.

Ada perbedaan dua jenis hotel berdasarkan informasi Tauhid, yakni hotel non-karantina dan hotel karantina.

Namun jemaah umrah tidak wajib karantina jika mereka sudah mendapat empat jenis vaksin yang disarankan pemerintah Saudi (Astrazeneca, Moderna, Pfizer, Johnson and Johnson).

Sementara calon jemaah umrah yang menggunakan vaksin selain dari empat jenis tadi, mereka wajib menjalani karantina 3-5 hari, lalu melakukan tes PCR untuk menunjukkan hasil negatif.

Calon jemaah umrah juga akan dibagikan gelang untuk menandakan jemaah umrah/haji atau warga setempat.

Meburut Tauhid, mereka yang memiliki gelang akan diizinkan masuk masjid Nabawi.

Sementara yang tidak memiliki gelang harus mengunduh aplikasi ‘Tawakkalna’ (aplikasi resmi pencegahan penularan Covid-19 yang dimiliki pemerintah Saudi).

"Tidak semua pintu dibuka di masjid Nabawi, hanya ada beberapa pintu untuk mengecek Tawakalna dan gelang. Itu yang dipakai untuk masuk ke dalam masjid," Tauhid.

Physical Distancing di Masjid Nabawi

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Omicron, Ini 3 Jenis Masker yang Paling Efektif

Masjid Nabawi menerapkan physical distancing sejauh 1,5 meter per orang dan ada petugas yang menegur jika ada jamaah yang tidak menjaga jarak.

Tauhid mengatakan, sistem yang dibangun Arab Saudi selama pandemi membuat ibadah lebih khusyuk, karena tidak berdesak-desakan.

"Perlu diketahui kalau kita masuk Masjid Nabawi harus memperlihatkan Tawakkalna dan gelang yang kita pakai," ujarnya.

Jemaah umrah wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat umum.

Denda 1.000 real akan dikenakan kepada jemaah umrah yang tidak menggunakan masker.

Dikutip dari Mayo Clinic (13/2/2021), bahwa memakai masker yang dikombinasikan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak dapat memperlambat penularan Covid-19.

Karenanya di masa pandemi ini penting untuk disiplin memakai masker supaya terhindar dari paparan Covid-19.(*)

Baca Juga: Kriteri dan Syarat Bisa Divaksin Booster Covid-19 Serta Harganya