Find Us On Social Media :

Vaksin Nusantara Sebagai Vaksin Booster, Tidak Perlu Izin BPOM, Ini Cara Mendapatkannya

Terawan Agus Putranto terus mengembankan Vaksin Nusantara sebagai vaksin Covid-19.

GridHEALTH.id - Dalam penggunaannya, vaksin Nusantara ternyata tidak perlu mendapatkan izin penggunaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito usai mengumumkan izin penggunaan darurat untuk vaksin booster, Senin (10/1/2022).

Menurut Penny, vaksin Covid-19 yang yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, sebagai vaksin booster tidak terkait dengan lembaganya.

Pemberian vaksin Nusantara bersifat individual dan berbasis pada fasilitas pelayanan.

"Tidak ada hubungannya dengan BPOM, tidak perlu mendapatkan izin dari BPOM karena itu kan satu orang satu orang konteks pemberiannya berbasis pelayanan," ucapnya dikutip dari Kompas.com (10/1/2022).

Penny mengatakan, kemungkinan pemerintah akan menjadikan vaksin Nusantara sebagai vaksin booster, namun pemberiannya berbasis pelayanan.

"Mungkin pemerintah akan bisa (jadikan vaksin booster), nanti tunggu (regulasi), mereka akan juga menjadikan (booster) tapi berbasiskan pelayanan hanya ada di fasilitas pelayanan," ujarnya.

Untuk diketahui, pengembangan vaksin ini dilakukan dengan metode sel dendritik (dendritic cell) autolog yang artinya platform vaksin diambilkan dari sel individu itu sendiri.

Sehingga, secara garis besar dapat disebutkan untuk setiap orang dibuat vaksinnya sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Setujui Vaksin Nusantara Berkat Arahan Jokowi Jadi Vaksin Booster, Terawan Ucapkan Terimakasih

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga angkat bicara mengenai vaksin Nusantara ini.

Airlangga mengatakan, beberapa pilihan vaksin booster yang akan disiapkan pemerintah yakni vaksin Merah Putih serta vaksin Nusantara.