Find Us On Social Media :

Proses dan Efek Samping Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

GridHEALTH.id - Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santri di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) kemarin, Jaksa berpendapat tuntutan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.

Terkait kebiri kimia, hukuman ini memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020.

Dimana didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Lantas bagaimana proses hukuman kebiri kimia dilakukan?

Menurut PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.

Tindakan pelaku mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Sementara mengutip Healthline, (12/1/2021), hukuman kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang.

Baca Juga: Masih Ingat Kepada Penjahat Pedofil Pertama di Indonsia yang Dihukum Kebiri Kimia?

Dalam dunia medis, metode ini digunakan pada pasien yang mengidap kanker prostat.

Nama lain dari kebiri kimia yakni terapi hormon, terapi supresi androgen, dan terapi depresi androgen.