Find Us On Social Media :

854 Pasien Omicron Pernah Dirawat di Rumah Sakit Sebelumnya, Tidak Semua Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di Faskes

Tidak semua pasien Covid-19, juga varian yang terinfeksi Varian Omicron, bisa di rawat di Rumah Sakit, jika tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Kemenkes.

GridHEALTH.id - Kasus Covid-19 di Indonsia kembali naik.

Salah satu penyebabnya adalah karena varian Omicron.

Uniknya dari 1.998 pasien Covid-19 varian Omicron yang saat ini terdeteksi di Indonesia, sebanyak 854 di antaranya pernah dirawat di rumah sakit.

Nah, berbicara mengenai pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampikan tidak semua pasien bisa dirawat di rumah sakit.

Jadi ada kriteria untuk pasien Covid-19 yang bisa dirawat di Rumah Sakit.

Hal ini ditegaskan menyusul semakin meningkatnya kapasitas keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan Covid-19.

"Siapa yang perlu ke RS? Kalau ada lansia, yang memiliki komorbid banyak dan orang yang belum divaksin Covid-19," ujar Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1/2022).

"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," lanjutnya.

Budi menuturkan, risiko mereka yang berusia lansia, individu dengan komorbid serta warga yang belum divaksin lebih tinggi saat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pesinetron Aliando Syarif Mengaku Idap OCD Hingga Kesulitan Beraktivitas, Begini Cara 'Bersahabat' dengan Gangguan Mental yang Sulit Disembuhkan Ini

Kemudian, jika ada individu positif Covid-19 tetapi kondisi rumahnya padat dan tidak memungkinkan jika isolasi mandiri karena tidak bisa menghindari pertemuan dengan anggota keluarga lain.

Mereka pun sebaiknya menjalani karantina terpusat atau ke RS.