Find Us On Social Media :

854 Pasien Omicron Pernah Dirawat di Rumah Sakit Sebelumnya, Tidak Semua Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di Faskes

Tidak semua pasien Covid-19, juga varian yang terinfeksi Varian Omicron, bisa di rawat di Rumah Sakit, jika tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Kemenkes.

Sedangkan bagi mereka yang positif Covid-19 di luar kritaria di atas disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Sebab kondisi saat ini di RS itu justru sebagian besar pasien yang tidak perlu dirawat di RS. Sehingga perlu menjelaskan ke publik bahwa yang masuk ke RS itu kondisi sedang dan kondisi berat, definisi sedang berat butuh oksigen," tambahnya.

"Kalau dia tanpa gejala, bisa dirawat di rumah. Tidak perlu panik, minum vitamin buka jendela, lakukan isolasi mandiri," tutur Budi.

Lalu bagi individu positif yang mengalami gejala ringan dengan saturasi masih di atas 95 persen juga bisa melakukan isolasi mandiri.

Menkes Budi Gunadi pun menyarankan mereka yang tanpa gejala atau menderita gejala ringan untuk berkonsultasi dengan layanan telemedicine.

Dengan telemedicine, pasien bisa mendapatkan informasi dam edukasi, juga kontrol dari dokter.

Sehingga ada saran-saran dari dokter dan bisa mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.

Baca Juga: Sariawan Bikin Anak Susah Makan, Lakukan 5 Cara Ini untuk Mengatasinya

Perlu juga kita ketahui, Kementrian Kesehatan RI menemukan, dari 1.998 pasien Covid-19 varian Omicron yang saat ini terdeteksi di Indonesia, sebanyak 854 di antaranya pernah dirawat di rumah sakit.

Mengenai hal itu Menkes Budi Gunadi mengungkapkan, dari jumlah pasien yang dirawat tersebut, sebanyak 461 di antaranya tanpa gejala.

"Dari 1.998 itu yang dengan gejala itu yang sudah sembuh selesai dirawat 768. Yang pernah dirawat asimtomatik 461 dan yang gejala ringan 334," ujar Budi ketika memberikan keterangan pers secara daring, Kamis (27/1/2022).

Adapun pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala sedang hingga berat mencapai 59 orang.