Find Us On Social Media :

Prokes di Mandalika Gunakan Sistem Bubble, Tes PCR Membuat Fotographer MotoGP Bertanya-tanya Keheranan

Para pebalap MotoGP siap melakukan ujicoba pra musim di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB

b. Khusus untuk penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket MotoGP 2022 di Mandalika;

c. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan rapid test antigen pada saat kedatangan di pintu masuk venue MotoGP 2022 di Mandalika; dan

d. Diperkenankan untuk memasuki kawasan venue setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf c.7. Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble terkecuali bagi tenaga pendukung wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4;

b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble;

c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama berada dalam kawasan sistem bubble;

d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

Baca Juga: Menghilangkan Dahak di Tenggorokan Secara Alami dengan 5 Tips Ini

8. Dalam hal panitia atau petugas tidak dapat mengikuti ketentuan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 7.a dan 7.b. dalam rangka pemenuhan tugas dan tanggung jawab, panitia atau petugas yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19.9. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

b. Menjalani pemeriksaan RT-PCR rutin setiap tiga hari sekali dan menunjukkan hasil negatif;