Find Us On Social Media :

Jangan Salah Sangka, Ini yang Dimaksud PPKM Level 4 Menurut Pemerintah di 4 Kota Baru Tersorot

Daftar daerah PPKM level 4 terbaru.

GridHESLTH.id - Selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), biasanya ada beberapa kota 'langganan' yang ditetepakan pemberlakukan PPKM Level 4.

Kota di Indonesia yang biasanya ditetapkan pemberlakukan PPKM Level 4 adalah kota-kota besar.

Misal, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, sudah beberapa kali ditetapkan berstatus PPKM Level 4.

Tapi kali ini, kota-kota tersebut berstatus PPKM Level 3, dan ada kota yang biasanya tidak tersorot ditetapkan PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4.

"Meski, telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit," katanya dalam konferensi pers secara virtual tentang evaluasi PPKM, Senin (21/2). Selain itu, Luhut menyebutkan,mulai banyak kabupaten dan kota yang masu ke dalam asesmen Level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. "Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, saat ini masih berada pada Level 3," ungkapnya.Menurut Luhut, kenaikan asesmen level PPKM di masing-masing daerah tersebut akibat tingkat rawat inap rumahsakit yang meningkat.  

Baca Juga: Baru Teridentifikasi, Waspada 4 Faktor Penyebab Long Covid-19 Baru

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir.

Asesmen dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin."Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," kata Safrizal dalam keterangan keterangan tertulisnya (22/2).Safrizal menyampaikan jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah.

Pada saat yang sama, jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.

Sementara itu, tak ada lagi daerah level 1 pada PPKM pekan ini.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.