Find Us On Social Media :

Sejak Hari Ini, Berpergian di Dalam Negeri Naik Pesawat Sekalipun Tak Lagi Harus PCR

Berpergian di dalam negeri tak butuh lagi antigen dan PCR.

Tidak Ada Lagi Karantina

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

Dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.

Penting diingat, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Baca Juga: Faktanya Seks di Usia Lansia, Bisa Bikin Tetap Bugar dan Panjang Umur

"Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," jelasnya.

Pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan united Arab Emirates.(*)

Baca Juga: Mencegah Sariawan Saat Puasa, Semua Orang Bisa Melakukannya, Mudah