GridHEALTH.id - Pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia harus mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu peraturan yang harus ditaati adalah karantina.
Masa karantina yang harus dijalani para pelaku perjalanan luar negeri, sebelumnya 10 hari.
Tapi kini telah berubah, tidak lagi 10 hari, tapi cukup 7 hari.
Kebijakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
Jadi kebijakan masa karantina selama 10 hari bagi mereka yang datang dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron, yaitu; Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark, sekarang berubah.
"Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," demikian bunyi diktum kedua dalam surat keputusan tersebut, dikutip dari Kompas.TV, Jumat (14/1/2022).
Penjelasan Karantina Aturan Terbaru
Baca Juga: 5 Penyebab Kencing Berbusa yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Ejakulasi Terbalik
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeritah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.
Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
Source | : | Menpan.go.id - Perjalanan luar negeri,KompasTV-karantina |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar