Find Us On Social Media :

Sejak Hari Ini, Berpergian di Dalam Negeri Naik Pesawat Sekalipun Tak Lagi Harus PCR

Berpergian di dalam negeri tak butuh lagi antigen dan PCR.

GridHEALTH.id - Sekarang ini berpergian di dalam negeri tidak butuh lagi antigen juga PCR.

Hal ini sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3).

Tak hanya itu, Jokowi telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut.

Untuk itu, Luhut meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi.

"Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19," ucapnya.

Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.

Jadi bagi mereka yang telah divaksin lengkap, tidak butuh lagi antigen dan PCR saat melakuken perjalanan domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut.

Kemudian, seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Khasiat Luar Biasa Jeruk Nipis Untuk Kesehatan

Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya.

Diantaranya PPKM level 4 kapasitas maksimal 25%, PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 100%.

Tidak Ada Lagi Karantina

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

Dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.

Penting diingat, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Baca Juga: Faktanya Seks di Usia Lansia, Bisa Bikin Tetap Bugar dan Panjang Umur

"Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," jelasnya.

Pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan united Arab Emirates.(*)

Baca Juga: Mencegah Sariawan Saat Puasa, Semua Orang Bisa Melakukannya, Mudah