Find Us On Social Media :

Ramadan Indonesia Back to Normal, Kemenkes Tengah Atur Rencana Tak Perlu Jaga Jarak dan Pakai Masker

Ramadan 2022, Indoensia back to normal. Salat tidak lagi menjaga jarak.

Menurutnya, pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.

Artinya ini kita semua akan kembali hidup normal. Tak perlu lagi menggunakan masker saat keluar rumah, juga tak perlu jaga jarak.

Tapi harus ingat, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Masih menurut dr. Nadia, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Jadi menurutnya, bisa jadi menjaga jarak dihapuskan untuk kondisi tertentu terlebih dahulu.

Semisal, dalam kegiatan ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.

Baca Juga: 5 Buah Untuk Obati Infeksi Saluran Kemih, Cegah Kekambuhan dan Penularan Penyakit

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," jelas dr. Nadia.

Sedangkan prihal lepas masker, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," jelas dr. Nadia.

Beliau pun mengingatkan, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).