Find Us On Social Media :

Ramadan Indonesia Back to Normal, Kemenkes Tengah Atur Rencana Tak Perlu Jaga Jarak dan Pakai Masker

Ramadan 2022, Indoensia back to normal. Salat tidak lagi menjaga jarak.

GridHEALTH.id - Setelah disahkannya aturan perjalan dalam negeri dengan moda transportasi apapun tidak perlu lagi test Covid-19, baik itu antegen dan PCR.

Dilaporkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), sejak akhir Februari lalu, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 dan positivity rate di kota-kota besar yang padat penduduknya terus mengalami penurunan.

Tingkat keterisian RS COVID-19 di Jawa dan luar Jawa juga masih terkendali.

Kemenkes pun melaporkan, dikutip dari keterangan pers (7/3/2022) di laman Kementerian Kesehatan, update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka Reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia.

Walau ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara.

Karenanya kini pemerintah pelan-pelan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi COVID-19.

Langkah awalnya adalah meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi baik darat, laut maupun udara.

Tidak hanya perjalanan, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk check in.

Baca Juga: Orangtua Jangan Panik, Ini 3 Obat untuk Atasi Diare Pada Anak

Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25%, level 3 dengan 50%, level 2 sebanyak 75% dan level 1 dengan jumlah penonton 100%.

Kini ada kabar baik lagi. Ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan.

Menurutnya, pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.

Artinya ini kita semua akan kembali hidup normal. Tak perlu lagi menggunakan masker saat keluar rumah, juga tak perlu jaga jarak.

Tapi harus ingat, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Masih menurut dr. Nadia, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Jadi menurutnya, bisa jadi menjaga jarak dihapuskan untuk kondisi tertentu terlebih dahulu.

Semisal, dalam kegiatan ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.

Baca Juga: 5 Buah Untuk Obati Infeksi Saluran Kemih, Cegah Kekambuhan dan Penularan Penyakit

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," jelas dr. Nadia.

Sedangkan prihal lepas masker, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," jelas dr. Nadia.

Beliau pun mengingatkan, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mari kita berdoa, masuk Ramadan, umat mulim di Indonesia sudah bisa meraptkan shaf saat salat.

Juga mulai Ramadan, kita semua tak perlu lagi gunakan masker saat di luar rumah.(*)

Baca Juga: 5 Buah Untuk Obati Infeksi Saluran Kemih, Cegah Kekambuhan dan Penularan Penyakit