Find Us On Social Media :

Pesan Jokowi Pada 80 Juta Calon Pemudik Lebaran 2022, Masyarakat Memiliki Imunitas Ganda

Presiden Jokowi

GridHEALTH.id - Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022.

Syarat tersebut di antaranya, pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022) yang dipublikasikan di website Sekretariat Kabinet.

Disampaikan juga, “Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Baca Juga: 3 Tanda Keguguran yang Harus Diketahui Semua Wanita dan 5 Faktor Penyebabnya

Menutup pernyataannya, Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelas Jokowi.

Jadi terkait mudik lebaran 2022, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Mengenai hal ini Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati melalui keterangan tertulis, mengatakan, Jika syarat perjalanan dalam negeri yang diberlakukan menjelang Idulfitri mendatang seperti yang ada sekarang, maka potensi jumlah masyarakat yang akan mudik mendekati 80 juta orang.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” urainya, Rabu (23/3/2022), dilansir dari KompasTV (23/3/2022).

Baca Juga: Siap-siap, Skrining Besar-besaran TBC di Indonesia Dilakukan Pemerintah dengan X-Ray Artificial Intelligence

Imunitas Ganda di Masyarakat Indonesia