Find Us On Social Media :

Tanggapi Pemecatan Dokter Terawan, Menkes Siap Bantu Proses Mediasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi menyebutkan, kalau dirinya memahami bahwa setiap organisasi mempunyai anggota-anggotanya sendiri yang perlu diatur.

“Saya juga memahami bahwa undang-undang praktik kedokteran No.29 tahun 2004, telah memberikan Amanah yang besar pada Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, sebagai salah satu organisasi profesi untuk melakukan pembinan dan pengawasan terhadap anggotanya,” ujarnya dalam konfrensi pers yang dilakukan Senin (28/03/2022).

Baca Juga: Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Mendapat Vaksin Booster

Kementerian Kesehatan akan membantu IDI agar bisa melakukan proses mediasi dengan anggota-anggotanya.

Hal ini dilakukan agar situasi kembali kondusif, mengingat masih banyak permasalahan kesehatan yang harus ditangani, setelah pandemi Covid-19 nanti berubah menjadi endemi.

Permasalahan kesehatan tersebut di antaranya stunting, angka kematian ibu dan bayi, dan prevelansi penyakit diabetes serta hipertensi yang merugikan masyarakat usia lanjut.

“Sekarang lah saatnya untuk memfokuskan energi, waktu, dan perhatian kita untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik demi generasi setelah kita. Semangat kerja sama, selalu membuka peluang untuk diskusi, untuk masa depan Indonesia lebih seaht dibandingkan masa kini,” pungkasnya.(*)

Baca Juga: Arus Mudik Vs Perhelatan Akbar MotoGP Mandalika di Masa Pandemi