Find Us On Social Media :

Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan Syarat Buka Bersama yang Disarankan

Satgas Covid-19 ingatkan kunci kenyamanan puasa di masa pandemi.

GridHEALTH.id - Bulan Ramadan 2022 semakin dekat dan hanya perlu menghitung hari.

Selain menjalankan ibadah seperti berpuasa dan salat tarawih, ada beberapa kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat.

Saat bulan Ramadan, masyarakat sering kali berkumpul untuk melakukan buka puasa dan sahur bersama.

Melihat situasi pandemi Covid-19 yang sudah memasuki masa transisi, masyarakat dapat menjalani Ramadan kali ini seperti sebelumnya.

Mengingat selama dua tahun ke belakang, segala kegiatan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat tidak diperbolehkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait protokol kesehatan selama menjalankan praktik ibadah Ramadan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/03/2022).

Walaupun masyarakat dapat melakukan kebiasaan-kebiasaan yang dijalani selama bulan Ramadan seperti buka puasa atau sahur on the road, namun Wiku mengingatkan untuk melakukan pertimbangan terlebih dulu.

Karena meski keadaan membaik, tapi risiko terpapar Covid-19 masih tetap ada.

“Prinsip utama protokol kesehatan tetap harus diutamakan, khususnya bagi tradisi rutin di bulan Ramadan seperti sahur on the road, ngabuburit, buka bersama, maupun open house,” ujarnya.

Baca Juga: Healthy Move, Olahraga Ringan Setelah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Bisa Meningkatkan Antibodi

Dia melanjutkan, “Mohon untuk tetap dipertimbangkan risiko penularan dan urgensinya.”

Wiku meminta masyarakat untuk selalu memantau perkembangan terkini yang berkaitan dengan Covid-19.

Sementara itu, kewasapadaan perlu ditingkatkan lagi bagi kelompok masyarakat yang rentan seperti belum mendapatkan vaksinasi lengkap, lansia, dan pemilik komorbid dalam melakukan interkasi sosial berskala besar.

“Hal ini mengingat jika tertular, mereka akan memiliki peluang mengalami gejala yang lebih parah, maupun (risiko) kematian yang lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wiku mengingatkan masyarakat bahwa kunci menjalani ibadah Ramadan dan tradisi-tradisinya adalah dengan melakukan proteksi maksimal dan berlapis.

Seperti protokol kesehatan yang sudah dilakukan sejak awal pandemi yakni memakai masker dan mencuci tangan, tetap perlu dipraktikan sehari-hari.

Selain itu, segera melakukan testing (PCR dan antigen) saat merasakan gejala Covid-19 dan segera mendapatkan vaksin booster.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, total vaksinasi satu mencapai 94,11% dan vaksin dua 75,89%.

Sedangkan untuk vaksin dosis ketiga atau booster, hingga saat ini sudah diberikan sebanyak 20 juta atau 9,75%.

 Baca Juga: Tips Aman Divaksin Covid-19 pada Bulan Puasa, Tidak Akan Lemas

Vaksinasi merupakan salah satu cara yang untuk memproteksi diri dari paparan virus SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.

Melansir Mayo Clinic, mendapatkan vaksin Covid-19 tidak hanya dapat melindungi diri sendiri dari paparan Covid-19.

Namun juga dapat mencegah terjadinya kondisi sakit yang serius, harus dirawat di rumah sakit, atau kematian akibat Covid-19.

Sementara itu, vaksin booster atau dosis tiga menurut CDC Amerika Serikat merupakan cara untuk memberikan perlindungan lebih terhadap tubuh di masa pandemi seperti saat ini.

 Baca Juga: Mengalami Kesemutan Ternyata Bisa Jadi Gejala Covid-19, Studi

Terutama saat muncul varian Covid-19 yang baru, seperti Omicron dan turunannnya BA.2 atau ‘Siluman Omicron’.

Sebuah data dari uji klinis menunjukkan bahwa pemberian vaksin booster dapat meningkatkan imunitas tubuh terhadap varian-varian tersebut.

Jelang bulan Ramadan kali ini pun, vaksin booster dijadikan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mudik.

Patuhi selalu protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi, mulai dosis pertama hingga booster, agar bisa menjalani ibadah Ramadan dan segala tradisinya dengan nyaman.(*)

Baca Juga: Paxlovid Dikonsumsi Segera Setelah Positif Covid-19, Ini Syarat Penggunaannya