Find Us On Social Media :

Belum Booster, Masyarakat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19 Saat Berpergian

Hasil tes negatif Covid-19 jadi aturan perjalanan dalam negeri.

GridHEALTH.id – Hasil Covid-19 negatif kembali menjadi persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketententuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Penanganan Covid-19, Sabtu (02/04/2022).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan adanya kemungkinan peningkatan mobilitas antar daerah.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, diperkirakan aka nada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” kata Wiku Adisasmito, dikutip dari covid19.go.id.

Namun perlu digaris bawahi, bukti hasil negatif Covid-19 tidak diberlakukan kepada seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Syarat tersebut hanya berlaku kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin Covid-19 booster atau dosis lengkap.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajiba menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” bunyi surat edaran tersebut.

Sedangkan orang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, memerlukan hasil tes negatif RT-PCR, sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Dibayar Kelompok Antivaksin, Pria Ini Nekat Disuntik Vaksin Covid 87 Kali

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalaann tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.