Find Us On Social Media :

Belum Booster, Masyarakat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19 Saat Berpergian

Hasil tes negatif Covid-19 jadi aturan perjalanan dalam negeri.

GridHEALTH.id – Hasil Covid-19 negatif kembali menjadi persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketententuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Penanganan Covid-19, Sabtu (02/04/2022).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan adanya kemungkinan peningkatan mobilitas antar daerah.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, diperkirakan aka nada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” kata Wiku Adisasmito, dikutip dari covid19.go.id.

Namun perlu digaris bawahi, bukti hasil negatif Covid-19 tidak diberlakukan kepada seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Syarat tersebut hanya berlaku kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin Covid-19 booster atau dosis lengkap.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajiba menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” bunyi surat edaran tersebut.

Sedangkan orang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, memerlukan hasil tes negatif RT-PCR, sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Dibayar Kelompok Antivaksin, Pria Ini Nekat Disuntik Vaksin Covid 87 Kali

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalaann tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.

Selain itu, masyarakat yang memiliki komorbid juga harus memperlihatkan surat pernyataan tidak dapat divaksinasi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit pemerintah.

Sementara untuk orang-orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Begitu pula dengan anak-anak yang usianya masih di bawah 6 tahun, tapi perjalanan hanya boleh dilakukan dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat.

Sementara orang yang berpergian di wilayah aglomerasi, baik dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, tidak perlu menunjukkan bukti tes Covid-19.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” jelas Wiku.

Wiku mengimbau agar masyarakat segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster, sekurang-kurangnya dua minggu sebelum berpergian.

Jika takut suntikan vaksin Covid-19 baik booster maupun dosis lengkap membatalkan puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab kekhawatiran itu melalui Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Semprot Hidung Pertama di Dunia Ada di Rusia, Khusus di Atas Usia 18 Tahun

Dikutip dari artikel yang dipublikasikan GridHEALTH.id, (25/03/2022), vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuscular, yakni pemberian obat atau vaksin yang disuntikkan ke otot.

Umat muslim yang akan melakukannya saat puasa dibolehkan, selama tidak menyebabkan bahaya.

Adapun penjelasan lebih lanjut terkait Fatwa MUI mengenai program vaksinasi Covid-19 selama berpuasa adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bula Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memerhatikan kondisi umat muslim yang berpuasa.

2. Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di malam hari, karena proses vaksin siang hari dikhawatirkan dapat membuat kondisi fisik lemah.

3. Umat Islam diwajibkan ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

 Baca Juga: Tips Anti Lemas Saat Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa, Ini Caranya