Find Us On Social Media :

Hati-hati, 9 Daerah di Jawa-Bali Ini Masih Berstatus PPKM Level 3

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Peridode 5-18 April 2022.

GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia baru saja memperpanjang aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu dari 5 April hinga 18 April 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

Dimana dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, kasus harian secara nasional mengalami penurunan tajam hingga 97% dari puncak gelombang Omicron.

"Selain itu kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 % dari puncak kasus yang lalu. Sehingga sekarang ini berada dibawah 100.000 kasus aktif," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

Seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, kini tak ada lagi daerah berstatus PPKM Level 4.

Bahkan daerah PPKM Level 1 terus bertambah.

Dari 6 daerah pada periode sebelumnya, kini menjadi 20 daerah.

Meski berkurang, pemerintah masih mencatat adanya daerah yang masih berstatus PPKM Level 3.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, berikut 9 daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali:

Baca Juga: Supaya Tidak Terkena KIPI, Ikuti Tips Aman Vaksin Covid-19 Saat Puasa Dari Dokter Reisa

Banten

- Kota Serang

DIY

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Baca Juga: Kenapa Ada Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, yang Cerdas Bisa Menilai dari Fakta Berikut

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Bangkalan

Berkaca pada data tersebut, tentu masyarakat wajib membantu pemerintah dalam menekan laju pandemi di Indonesia.

Selain mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap, kita juga perlu menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.

Terlebih penularan Covid-19 sampai saat ini sangat sulit diprediksi, saiapa pun dapat tertular.

Menurut laman who.int (9/7/2020), bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Seseorang juga dapat terinfeksi dari menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya menjalankan prokes seperti 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh diabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)

Baca Juga: Siap-siap Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Penjelasan Kemenkes