Find Us On Social Media :

Tidak Isi e-HAC Dipastikan Tidak Bisa Mudik Naik Transportasi Umum, Klik di Sini Untuk Pengisiannya

Segera isi e-HAC supaya bisa mudik lebaran.

GridHEALTH.id - Pelonggaran aturan untuk naik pesawat rute penerbangan dalam negeri memang sudah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Karenanya untuk mudik lebaran 2022 ini, masyarakat Indonesia bisa mudik dengan pesawat terbang dengan bebas.

Walau ada berita yang menyatakan mulai kemarin terbang dari banda Soetta harus melampirkan test Covid-19 kembali.

Diluar berita tersebut, untuk masyarakat yang mau mudik dengan pesawat terbang pada musim mudik lebaran 2022 ini, wajib melengkapi diri dengan electronic Health Alert Card (e-HAC).

Untuk diketahui, pengisian e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Jadi bagi calon pemudik yang tidak memiliki e-HAC dipastikan tidak bisa terbang

Sayarat Pemudik Layak Terbang

Baca Juga: Pendanaan Pencegahan TB Ditingkatkan Hingga 20 Milyar Dollar per Tahun

Karenanya segera membuat e-HAC sekarang juga.

Prosesnya tidak susah kok, cukup gampang.