Find Us On Social Media :

Tidak Isi e-HAC Dipastikan Tidak Bisa Mudik Naik Transportasi Umum, Klik di Sini Untuk Pengisiannya

Segera isi e-HAC supaya bisa mudik lebaran.

GridHEALTH.id - Pelonggaran aturan untuk naik pesawat rute penerbangan dalam negeri memang sudah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Karenanya untuk mudik lebaran 2022 ini, masyarakat Indonesia bisa mudik dengan pesawat terbang dengan bebas.

Walau ada berita yang menyatakan mulai kemarin terbang dari banda Soetta harus melampirkan test Covid-19 kembali.

Diluar berita tersebut, untuk masyarakat yang mau mudik dengan pesawat terbang pada musim mudik lebaran 2022 ini, wajib melengkapi diri dengan electronic Health Alert Card (e-HAC).

Untuk diketahui, pengisian e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Jadi bagi calon pemudik yang tidak memiliki e-HAC dipastikan tidak bisa terbang

Sayarat Pemudik Layak Terbang

Baca Juga: Pendanaan Pencegahan TB Ditingkatkan Hingga 20 Milyar Dollar per Tahun

Karenanya segera membuat e-HAC sekarang juga.

Prosesnya tidak susah kok, cukup gampang.

Karena semuanya dilakukan secara digital.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Baca Juga: Perut Kembung Saat Haid, Cukup Lakukan 6 Hal Ini untuk Mengatasinya

Cara Isi e-HAC

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Baca Juga: Virus Covid-19 di Hidung Ternyata Paling Banyak Dibanding di Tenggorokan, Studi

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Anak Tidak Wajib Isi e-HAC

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Sakit Leher Akibat Salah Posisi Tidur? Coba 4 Cara Ini Untuk Mengatasinya

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.(*)

Baca Juga: Covid-19 Varian XE Belum Terdeteksi di Indonesia, Ini Pesan Satgas