Find Us On Social Media :

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi

Penuhi syarat mudik Lebaran 2022 yangberlaku untuk angkutan umum dan pribadi. Ada pemeriksaan di saat mudik.

GridHEALTH.id - Ingin mudik Lebaran 2022?

Jika ya, simak syarat terbaru mudik lebaran terbaru yang sudah disahkan pemerintah pada Selasa (12/4/2022) berikut ini.

Setelah itu segera penuhi persyaratannya yang sudah ditetapkan.

Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas.

Masih membandel harapan mudik Lebaran 2022 bisa terhenti di tengah jalan.

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022.

Isinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Hal itu pun ditegaskan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji. Menurutnya, “Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.”

Jadi setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportas, tak terkecuali pengguna kendaraan pribadi.

Baca Juga: 36,4 Persen Laki-laki dan 30,7 Persen Perempuan Lebih dari 10 Tahun Kurang Aktivitas Fisik

Ini harus diperhatikan betul oleh semua masyarakat yang akan mudik Lebaran 2022.

Apalagi mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.