Find Us On Social Media :

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi

Penuhi syarat mudik Lebaran 2022 yangberlaku untuk angkutan umum dan pribadi. Ada pemeriksaan di saat mudik.

• Pilih tanggal keberangkatan

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Baca Juga: Cedera Kepala Akibat Pukulan Keras, Ini 5 Risiko yang Harus Diwaspadai

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Berikut syarat layak mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat Indonesia• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.(*)

Baca Juga: 6 Fitur Digital BPJS Kesehatan untuk Melayani Masyarakat di Fase Endemi