Find Us On Social Media :

Persiapan Sekolah dalam Pembelajaran Tatap Muka, Ceklis yang Harus Dipatuhi

Pertemuan Tatap Muka harus betul-betul dipersiapkan.

GridHEALTH.id - Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.

Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Empat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.

Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

Baca Juga: Protokol Kesehatan Baru Sekolah Tatap Muka Rekomendasi IDAI, Mulai dari Persiapan

Baca Juga: Diabetes Yang Tidak Terkontrol Dapat Menyebabkan Komplikasi Kesehatan

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol,.

Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca Juga: Human Papilloma Virus, Penyakit Infeksi Kelamin Akibat Virus yang Juga Bisa Menyerang Pria

Baca Juga: Penyakit Infeksi Menular HPV Berisiko Munculkan Gangguan Jantung

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/15/200205471/ini-ceklist-lengkap-kesiapan-sebelum-membuka-sekolah-di-masa-pandemi-covid?page=all.