Find Us On Social Media :

Selain Sinovac, Ini Pilihan Vaksin Halal Rekomendasi dari MUI

Vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.

GridHEALTH.id - Masyarakat diimbau untuk segera mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Diketahui vaksinasi sendiri jadi salah satu yang paling efektif mencegah keparahan dan penyebaran infeksi Covid-19.

Menurut penjelasan di laman nhs.uk (30/3/2021), orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.

Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.

Namun di Indonesia sendiri, vaksinasi Covid-19 sempat terhambat lantaran tidak semua daerah kebagian vaksin Covid-19 yang halal.

Alhasil belakangan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020.

Putusan MA tersebut memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim di Indonesia.

Lantas, apa saja vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI?

Sejauh ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Dapat Booster Pfizer atau AstraZeneca? Ini Kabar Baik Bagi Penerima Vaksin Sinovac

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.

"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun dilansir dari Kompas.com (24/4/2022).

Berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:

1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.

Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

2. Vaksin Zifivax

Baca Juga: Vaksin mRNA kini Masuk Uji Klinis Fase 1 untuk Jadi Vaksin HIV

Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.

Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.

“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.

3. Vaksin Merah Putih

Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI.

4. Vaksin Sinopharm

Baca Juga: Vaksin HPV Masuk Dalam Program Imunisasi Nasional, Anak Perempuan Kelas 5 dan 6 SD Gratis

Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, yakni Sinopharm adalah halal.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?

Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Selain itu, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.

Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.(*)

Baca Juga: Presiden Jokowi Kapan Indonesia Bisa Lepas Masker? Ini Penjelasannya