GridHEALTH.- Vaksin kanker serviks atau vaksin HPV (human papilloma virus) telah dimasukkan pemerintah RI sebagai vaksin wajib program imunisasi nasional.
Mengingat, hampir 95% penyakit kanker serviks disebabkan oleh infeksi virus HPV (human papilloma virus).
Adapun penyakit kanker serviks dapat dicegah dengan pemberian vaksin HPV. Lalu bagaimana mekanisme pemberian vaksin kanker serviks di Indonesia?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin kanker serviks atau vaksin HPV akan diberikan kepada anak kelas 5 dan 6 sekolah dasar (SD) pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Kegiatan pemberian vaksin kanker serviks pada anak tersebut akan dilaksanakan setiap tahun pada bulan Agustus.
“Sasaran vaksinasi HPV adalah anak perempuan pada kelas 5 dan 6 SD/MI/sederajat,” ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Vaksin kanker serviks bakal diberikan gratis dalam program nasional ini atau tidak akan dipungut biaya, dan dilaksanakan melalui sekolah masing-masing.
“Kalau anak kelas 5 dan 6 akan melalui sekolah,” tuturnya. Sementara itu, selain kedua kelompok tersebut, vaksin kanker serviks tidak akan ditanggung pemerintah.
“Di luar dua kelompok ini melakukan vaksin HPV secara mandiri,” tegas Nadia. Menurut dia, vaksin HPV telah diberikan secara bertahap sejak tahun 2016, dan rencananya akan diberikan secara nasional tahun 2023.
Baca Juga: Kenali, Tiga Jenis Vaksin HPV Mencegah Kanker Serviks dan Kanker Penis
Baca Juga: Deretan Penyakit yang Diungkap Lewat Mata, Kanker Hingga Diabetes
Vaksin kanker serviks Imunisasi HPV menjadi pencegahan primer kanker serviks dengan tingkat keberhasilan dapat mencapai 100% jika diberikan sebanyak dua kali pada kelompok umur wanita naif atau wanita yang belum pernah terinfeksi HPV.
Source | : | Kompas.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar