GridHEALTH.id - Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (21/4/2022) lalu, pemerintah Indonesia diwajibkan menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
Ini berlaku baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Pemerintah juga dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
Melihat putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa MA memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim di Indonesia.
Lantas, apa saja vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI?
Daftar Vaksin Halal
Dilansir dari Kompas.com (24/4/2022), sejauh ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.
Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.
Baca Juga: Pada Orang Obesitas Efektivitas Vaksin Covid-19 Melemah, Studi
Sebagai panduan, berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI: