Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Kini Sudah Wajib Halal, Ini Pilihannya

Pemerintah Indonesia wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal.

GridHEALTH.id - Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (21/4/2022) lalu, pemerintah Indonesia diwajibkan menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

Ini berlaku baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah juga dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Melihat putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa MA memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim di Indonesia.

Lantas, apa saja vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI?

Daftar Vaksin Halal

Dilansir dari Kompas.com (24/4/2022), sejauh ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia. 

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Baca Juga: Pada Orang Obesitas Efektivitas Vaksin Covid-19 Melemah, Studi

Sebagai panduan, berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:

1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.

Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

2. Vaksin Zifivax

Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.

Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.

“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.

Baca Juga: Salah Satu Imunisasi untuk Dewasa adalah Vaksin Hepatitis, Sudakah Mendapatkannya?

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.

3. Vaksin Merah Putih

Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI.

4. Vaksin Sinopharm

Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, yakni Sinopharm adalah halal.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?

Baca Juga: Varian Covid Lebih Fatal Diramal Bill Gates Bakal Muncul, Dunia Butuh Vaksin Lebih Tahan Lama Untuk Memblokir Infeksi Covid-19

Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Selain itu, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.

Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci terlebih dahulu.

Terlebih, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.

Namun terlepas dari itu, penting untuk dipahami bahwa penyuntikan ini penting dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 disamping menjalankan protokol kesehatan (prokes) lainnya.

Menurut penjelasan di laman nhs.uk (30/3/2021), orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.

Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.(*)

Baca Juga: Breaking News, FDA dan CDC Membatasi Penggunaan Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson Karena Risiko Pembekuan Darah